penetapan kawasan konservasi mangroev sarat kepentingan dan korupsi (Surabaya)

Indonesia / Jawa Timur / Surabaya / y
 Upload a photo

pemkot surabaya dalam situs dinas cipta karya telah menetapkan peta kawassan mangroev sebagai ruang terbuka hijau tapi penetapan ini sangat disayangkan dan mendapat penolakan keras dari dar warga pemilik tanah baik yang punya tambak atau yang telah membeli dari tanah kavling yang sebagian telah menjualnya dalam bentuk kavlingan dan bernotaris karena penetapan ini tidak mengajak serta dialog dengan wargapemilik tanah yang sah dan legal berdasar hukum pertanahan,pemkot dirasa ambil keputusan secara srampangan dan dalam hal ini yang patut digaris bawahi adalah penetapan ini sarat kepentingan dan ada potensi telah terjadinya tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme didalamnya ,mari kita lihat dengan seksama peta dinas cipta karya :
Yang pertama di kawasan keputih IMB(izin mendirikan bangunan)bisa keluar sampai batas 200m dari bibir pantai karena kita ketahui bersama pemilik lahan itu adalah PT.Pakuwon Group yang terkenal sebagai pengembang perumahan dan apartemen besar di surabaya.
Yang kedua kawasan wonorejo IMB bisa keluar sampai batas 500m dari bibir pantai karena pemilik lahan adalah PT.Bumi wonorejo yang mengembangkan kawasan elite didaerah wonorejo seperti grand semanggi,semanggi mangroev dll
Yang ketiga kawasan gunung anyar IMB bisa keluar sampai batas 200m dari bibir pantai karean pemilik lahan adalah PT.Royal Park ,PT.Sipoa dll yang mengembangkan perumahan elite dan apartemen di daerah gunung anyar padahal kita ketahui bersama dibelakang perumahan tersebut vegetasi mangroev tumbuh sangat subur

penetapan ini sangat berbanding terbalik dengan kawasan medokan ayu tambak di lokasi ini penetapan sangat iddentik dengan diskriminasi lihat saja peta penetapannya yang berliku-likuyang bisa dikatakan tanpa dasar ilmu dan terkesan asl-asalan karena asal pemiliknya cukong-cukong besar (dalam hal ini pengembang perumahan-besar) maka lahan mereka tidak ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau karena kita ketahui bersama pemilik lahan di medokan ayu adalah pemilik individu yang berbadan hukum CV kecilmaka dari itu karena mereka tidak mampumenyogok oknum-oknum pemkot lahan mereka yang masih berjarak 2000m dari bibir pantai dipakasakandi caplok untuk ruang terbuka hijau yang sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah tanah tersebut akan diganti rugi atau diganti untung atau memang hanya dicaplok oleh oknum-oknum pemkot surabaya
Apakah keadilan hanya untuk orang kaya dan berduit saja sedang pemilik tanah di medokan ayu tambak yang rata-rata berprofesi sebagai petani tambak dihadapkan pada dilema tidak dapat memanfaatkan tanah mereka karena bila mau budidaya tambak dirasa sudah tidak mungkin karena faktor air yang sudah tercemar oleh limbah pabrik dari rungkut/berbek industri mau menjual dalam bentuk tanah kavling juga tidak dimungkinkan lagi karena banyak masyarakat yang sudah tahu lokasi tersebut sebagai ruang terbuka hijau,dan belum lagi masalah pemilik lahan yang sudah terlanjur membeli dalam bentuk tanah kavling karena pembelian tanah mereka dengan penetapan dari pemkot lebih duluan yang beli tanah kavling, apalagi untuk membangun rumah untuk anak cucunya kelak ,warga hanya meminta batas kawasan konservasi tidak diskriminasi paling tidak untuk kawasan medokan ayu tambak batasnya disamakan atau bergaris lurus dengan kawasan wonorejo dan gunung anyar karena sebagai warga negara kami punya hak yang sama atas kepemilikan lahan tersebut,jangan hanya kebijakan kuya-kuya kami warga medokan ayu yang menjadi korban para oknum-oknum pemkot surabaya
Nearby cities:
Coordinates:   7°19'30"S   112°49'4"E

Comments

  • Byk "tikus" di pemkot khususnya kel Keputih ... Sdh bukan rahasia lagi ... Tanah persil klien saya , yang sdh ada alas hak SHM saja , bisa hilang .... Apa obyek tanah punya kaki , sampai2 ketika kami konfirmasi kan ke kelurahan , mereka jawab : " sudah hilang dan tidak ada "
  • Bu Risma mohon bantuannya karena tanah di medokan yang sy cicil jauh sebelum ditetapkan sebagai daerah konservasi....kami berharap surat keputusan th 2009 tsb dibatalkan, kalo memang tetap sebagai konservasi mohon segera diganti untung. Pleaseeeeeeee.
  • Tapi harap diingat, yg ditetapkan sbg wilayah konservasi oleh pemkot Sby itu sebagian besar adalah hak milik perorangan yg terdiri dari petok d maupun shm, lantas bagaimana nasib para pemilik tanah yg tanahnya masuk kawasan konservasi?seharusnya secepatnya pemkot Sby membeli lahan2 milik perorangan tersebut,jgn berusaha melindungi lingkungan dgn mencederai hak milik tanah orang.
  • mau ganti rugi pakai uang siapa mas yang pasti pemkot tidak boleh melanggar HAM yang kedua warga surabaya pasti menolak kalau pajak yang selama ini mereka bayarkan hanya dipakai pemkot untuk membeli lahan begitu besarnya yang mana pasti pemkot tidak punya konsep mau dijadikan apa lahan luas-luas dibebaskan,nanti takutnya kayak dolly setelah digusur pemkot gak punya konsep dan bingung karepe dewe arep digawe opo...harusnya pemkot hanya butuh membuat kawasan konservasi maximal 200m dari bibir pantai itu saja pemerintah gak akan mungkin mampu bebaskan lahan(tapi saya rasa masyarakat akan dengan iklas menghibahkan lahan nya kalau jarak yang ditetapkan oleh pemkot maximal 200m dadi pemkot gak soro-soro ganti rugi lahan sakmono mbane,,,la duite rakyat iso digae mbangun masyarakat miskin,,bukane digae proyek seng gax jelas),apalagi mimpi bebaskan lahan 500m dari bibir pantai tak kerahno wong sak suroboyo gae nolak soale duit pajak mosok digae tuku lahan kosong mek dipakai untuk tanam mangroev,terus manfaate opo cek gedene lahan seng dijaluk,emange pemkot wes sogeh duite dewe...ngkok gak urung tanamane mangroev mek blentong-blentong jarak e..mending tanamlah pohon mangroev paling tidak 200m dari bibir pantai tapi kepadatan pohonnya dilebatkan kan loweh cantex..yo gak brooo...wes yo rex bosoku tak campor-campor mben tak sambong maneh,,,melok-melok walikotane broo lek ngomong yo dicampur koyok tahu campur.....ckckckckkck
  • Mas, saya mau tanya2 ttg tanah di sana. Bisa kasih kontak di sini ya mas: monaguatalamoy@gmail.com Makasih
  • Mas, bisa kirimin kontak ke: monaguatalamoy@gmail.com Saya mau tanya2 ttg tanah di sana. Trims
  • Show all comments
This article was last modified 11 years ago