penetapan kawasan konservasi mangroev sarat kepentingan dan korupsi (Surabaya)
Indonesia /
Jawa Timur /
Surabaya /
y
World
/ Indonesia
/ Jawa Timur
/ Surabaya

pemkot surabaya dalam situs dinas cipta karya telah menetapkan peta kawassan mangroev sebagai ruang terbuka hijau tapi penetapan ini sangat disayangkan dan mendapat penolakan keras dari dar warga pemilik tanah baik yang punya tambak atau yang telah membeli dari tanah kavling yang sebagian telah menjualnya dalam bentuk kavlingan dan bernotaris karena penetapan ini tidak mengajak serta dialog dengan wargapemilik tanah yang sah dan legal berdasar hukum pertanahan,pemkot dirasa ambil keputusan secara srampangan dan dalam hal ini yang patut digaris bawahi adalah penetapan ini sarat kepentingan dan ada potensi telah terjadinya tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme didalamnya ,mari kita lihat dengan seksama peta dinas cipta karya :
Yang pertama di kawasan keputih IMB(izin mendirikan bangunan)bisa keluar sampai batas 200m dari bibir pantai karena kita ketahui bersama pemilik lahan itu adalah PT.Pakuwon Group yang terkenal sebagai pengembang perumahan dan apartemen besar di surabaya.
Yang kedua kawasan wonorejo IMB bisa keluar sampai batas 500m dari bibir pantai karena pemilik lahan adalah PT.Bumi wonorejo yang mengembangkan kawasan elite didaerah wonorejo seperti grand semanggi,semanggi mangroev dll
Yang ketiga kawasan gunung anyar IMB bisa keluar sampai batas 200m dari bibir pantai karean pemilik lahan adalah PT.Royal Park ,PT.Sipoa dll yang mengembangkan perumahan elite dan apartemen di daerah gunung anyar padahal kita ketahui bersama dibelakang perumahan tersebut vegetasi mangroev tumbuh sangat subur
penetapan ini sangat berbanding terbalik dengan kawasan medokan ayu tambak di lokasi ini penetapan sangat iddentik dengan diskriminasi lihat saja peta penetapannya yang berliku-likuyang bisa dikatakan tanpa dasar ilmu dan terkesan asl-asalan karena asal pemiliknya cukong-cukong besar (dalam hal ini pengembang perumahan-besar) maka lahan mereka tidak ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau karena kita ketahui bersama pemilik lahan di medokan ayu adalah pemilik individu yang berbadan hukum CV kecilmaka dari itu karena mereka tidak mampumenyogok oknum-oknum pemkot lahan mereka yang masih berjarak 2000m dari bibir pantai dipakasakandi caplok untuk ruang terbuka hijau yang sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah tanah tersebut akan diganti rugi atau diganti untung atau memang hanya dicaplok oleh oknum-oknum pemkot surabaya
Apakah keadilan hanya untuk orang kaya dan berduit saja sedang pemilik tanah di medokan ayu tambak yang rata-rata berprofesi sebagai petani tambak dihadapkan pada dilema tidak dapat memanfaatkan tanah mereka karena bila mau budidaya tambak dirasa sudah tidak mungkin karena faktor air yang sudah tercemar oleh limbah pabrik dari rungkut/berbek industri mau menjual dalam bentuk tanah kavling juga tidak dimungkinkan lagi karena banyak masyarakat yang sudah tahu lokasi tersebut sebagai ruang terbuka hijau,dan belum lagi masalah pemilik lahan yang sudah terlanjur membeli dalam bentuk tanah kavling karena pembelian tanah mereka dengan penetapan dari pemkot lebih duluan yang beli tanah kavling, apalagi untuk membangun rumah untuk anak cucunya kelak ,warga hanya meminta batas kawasan konservasi tidak diskriminasi paling tidak untuk kawasan medokan ayu tambak batasnya disamakan atau bergaris lurus dengan kawasan wonorejo dan gunung anyar karena sebagai warga negara kami punya hak yang sama atas kepemilikan lahan tersebut,jangan hanya kebijakan kuya-kuya kami warga medokan ayu yang menjadi korban para oknum-oknum pemkot surabaya
Yang pertama di kawasan keputih IMB(izin mendirikan bangunan)bisa keluar sampai batas 200m dari bibir pantai karena kita ketahui bersama pemilik lahan itu adalah PT.Pakuwon Group yang terkenal sebagai pengembang perumahan dan apartemen besar di surabaya.
Yang kedua kawasan wonorejo IMB bisa keluar sampai batas 500m dari bibir pantai karena pemilik lahan adalah PT.Bumi wonorejo yang mengembangkan kawasan elite didaerah wonorejo seperti grand semanggi,semanggi mangroev dll
Yang ketiga kawasan gunung anyar IMB bisa keluar sampai batas 200m dari bibir pantai karean pemilik lahan adalah PT.Royal Park ,PT.Sipoa dll yang mengembangkan perumahan elite dan apartemen di daerah gunung anyar padahal kita ketahui bersama dibelakang perumahan tersebut vegetasi mangroev tumbuh sangat subur
penetapan ini sangat berbanding terbalik dengan kawasan medokan ayu tambak di lokasi ini penetapan sangat iddentik dengan diskriminasi lihat saja peta penetapannya yang berliku-likuyang bisa dikatakan tanpa dasar ilmu dan terkesan asl-asalan karena asal pemiliknya cukong-cukong besar (dalam hal ini pengembang perumahan-besar) maka lahan mereka tidak ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau karena kita ketahui bersama pemilik lahan di medokan ayu adalah pemilik individu yang berbadan hukum CV kecilmaka dari itu karena mereka tidak mampumenyogok oknum-oknum pemkot lahan mereka yang masih berjarak 2000m dari bibir pantai dipakasakandi caplok untuk ruang terbuka hijau yang sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah tanah tersebut akan diganti rugi atau diganti untung atau memang hanya dicaplok oleh oknum-oknum pemkot surabaya
Apakah keadilan hanya untuk orang kaya dan berduit saja sedang pemilik tanah di medokan ayu tambak yang rata-rata berprofesi sebagai petani tambak dihadapkan pada dilema tidak dapat memanfaatkan tanah mereka karena bila mau budidaya tambak dirasa sudah tidak mungkin karena faktor air yang sudah tercemar oleh limbah pabrik dari rungkut/berbek industri mau menjual dalam bentuk tanah kavling juga tidak dimungkinkan lagi karena banyak masyarakat yang sudah tahu lokasi tersebut sebagai ruang terbuka hijau,dan belum lagi masalah pemilik lahan yang sudah terlanjur membeli dalam bentuk tanah kavling karena pembelian tanah mereka dengan penetapan dari pemkot lebih duluan yang beli tanah kavling, apalagi untuk membangun rumah untuk anak cucunya kelak ,warga hanya meminta batas kawasan konservasi tidak diskriminasi paling tidak untuk kawasan medokan ayu tambak batasnya disamakan atau bergaris lurus dengan kawasan wonorejo dan gunung anyar karena sebagai warga negara kami punya hak yang sama atas kepemilikan lahan tersebut,jangan hanya kebijakan kuya-kuya kami warga medokan ayu yang menjadi korban para oknum-oknum pemkot surabaya
Nearby cities:
Coordinates: 7°19'30"S 112°49'4"E
- Tnh Pemkot ex Kodam Brawijaya 0.4 km
- tanah pemkot surabaya 0.6 km
- mandiri land 0.7 km
- mega persada,lestari jaya,surya indra dll 0.7 km
- Rencana Apartemen The Royal Park Village 0.9 km
- SIPOA 0.9 km
- Perum Royal Park Residence 1.1 km
- tirta agung 1.1 km
- Puri Dayu 1.3 km
- wisata mangrove 1.3 km
- Tanah Kapling PT. Tirta Agung Prakarsa Maskmur 0.7 km
- CITRALAND GROUP,YKP,DLL 0.7 km
- MEDOKAN SAWAH TIMUR 1.5 km
- Medayu Utara 1.7 km
- Wiasata Mangrove 1.7 km
- Kecamatan Rungkut 2.1 km
- Kecamatan Gununganyar 2.7 km
- Sedati 6.1 km
- Kec. Waru 6.3 km
- Kabupaten Sidoarjo 22 km
Comments