Area Eksekusi Lahan Arman Jainin

Indonesia / Jawa Barat / Cikampek / Cikopo Cibodas Bungursari, Girik C.441
 Pasang sebuah foto

LAHAN TANAH MILIK ALMARHUM JAININ BIN ARMAN
BERDASARKAN KETETAPAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
NOMOR 104/Pen.Pdt/1992/PN.Pwk/6/1975/PN.Pwk
MENGINGAT : 1. Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Tgl.19 Januari 1979 Nomor : 6/1975/Pdt/PN.Pwk.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Tgl. 10 Mei 1979 Nomor : 199/Perd/PTB.
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tgl. 11 Nopember 1983 Nomor : 1050.K/SIP/1983
JAININ BIN ARMAN
Kota terdekat:
Koordinat:   6°25'41"S   107°29'37"E
Artikel ini terakhir diubah 8 tahun yang lalu