Kabupaten Bandung Barat

Indonesia / Jawa Barat / Padalarang /
 administrasi tingkat dua, bingkai untuk menggambar

Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, sebagai hasil pemekaran Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan timur.
Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1.400.000 penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung. Pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berlokasi di Kecamatan Ngamprah, yang terletak di jalur Bandung-Jakarta. Dan untuk sementara waktu, pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dipindahkan ke Batujajar, dan Kecamatan Ngamprah akan di pilih menjadi pusat pemerintahan pada tahun mendatang.

Wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah muncul sejak tahun l999. Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh H.U.Hatta Djati Permana, S.Ip mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh H.Obar Sobarna, S.Ip. Surat permohonan bupati bernomor 135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Dati II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung nomor 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat nomor 135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain: Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan/dihentikan, demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.
Kota terdekat:
Koordinat:   6°53'2"S   107°29'40"E

Komentar-komentar

Artikel ini terakhir diubah 7 tahun yang lalu