POLRES SUMENEP

Indonesia / Jawa Timur / Sumenep / Urip Sumoharjo, 35
 kantor polisi  Tambahkan kategori

Kapolres Sumenep AKBP Pro Hartono Eling Lelakon
Jl. Urip Sumoharjo 35 Sumenep
Web Polres-sumenep.net
Fax 0328-662212
letak wilayah Polres Sumenep di Kabupaten Sumenep Jawa Timur
Kota terdekat:
Koordinat:   7°1'3"S   113°52'17"E

Komentar-komentar

  • Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo 35 Fax 0328-662212 Web : Polres-sumenep.net
  • kenapa polres sumenep menampakkan wajah para tersangka... bukankah para tersangka juga wajib dilindingi... apakah polres sumenep lupa dgn asas praduga tdk berslah ???? jangankan wajah nama pun harusnya cukup dengan inisial.. mana keadilan... saya sudah banyak membuka web beberapa polres tp hanya polres sumenep rupanya yg tdk cukup profesional
  • BELAKANGAN ada yang pemandangan yang beda dalam pengungkapan kasus kejahatan yang digelar aparat kepolisian. Para tersangka kini tak lagi tampil apa adanya, melainkan menggunakan topeng yang menutup seluruh bagian kepala atau semacam krepus. Dengan topeng itu, para tersangka tak perlu lagi repot menutupkan kedua telapak tangannya ke wajahnya. Yang paling mencolok, saat mengungkapkan kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Mapolrestabes Surabaya. Ke-15 tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus pada Selasa (2/11) itu dengan seragam tahanan dan muka bertopeng. Pemakaian topeng yang disebut sebo ini sebelumnya hanya diterapkan pada para tersangka teroris. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih, mengungkap, penggunaan topeng atau sebo bagi para tersangka yang dipublikasikan sudah menjadi kebijakan Mabes Polri. Itu dilakukan sebagai upaya menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) dan pelaksanaan azas praduga tak bersalah bagi seorang pelaku kejahatan. “Karena mereka masih harus melakukan proses hukum dalam kasus yang melibatkannya. Sebab mereka belum tentu bersalah ketika kasusnya berlanjut ke pengadilan,” jelas Wiwik dihubungi, Rabu (3/11) pagi. Wiwik menjelaskan, pemakaian topeng yang menutup seluruh bagian kepala tersebut adalah untuk menghindari seseorang atau pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, pihak yang tidak bertanggungjawab itu dikhawatirkan mengambil untung dari kasus yang dialami tersangka. “Kami menjaga yang seperti itu. Karena kami sebagai pengayom masyarakat,” kata Wiwik. Tidak ada pengecualian dalam penggunaan sebo bagi seorang pelaku kejahatan saat publikasi. Semua akan diperlakukan dan diberlakukan sama dan tidak ada pembedaan kasus dalam pemakaian topeng. “Tidak hanya pelaku narkoba atau tersangka asusila di bawah umur dan teroris saja. Semua harus mengenakannya saat ekspos dan gelar kasus,” ujarnya. Lantas, bagaimana jika seorang tersangka atau pelaku tidak kebagian topeng? Wiwik mengatakan, pihaknya selalu menyarankan bagi pelaku atau tersangka yang akan dipublikasikan bisa menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya, dengan jaket, map, bahkan selendang. Opsi lain yang ditawarkan polisi kepada tersangka adalah dengan membalikkan badan membelakangi publik. “Malah, kalau belum ada ketetapan pasti secara hukum, nama tersangka atau pelaku cukup diinisial atau disamarkan tempat tinggal dan lokasi kejadiannya,” katanya. Dijelaskan, selama ini tidak ada penganggaran khusus untuk pengadaan sebo. Topeng tersebut bisa digunakan secara bergantian antara pelaku yang satu dengan pelaku peristiwa lainnya. “Memang harus bergantian. Kalau nggak mau ya bisa menutup mukanya pakai tangan.” kata Wiwik. Sayangnya, saat ditanya landasan hukum dari penerapan penggunaan sebo, Wiwik mengaku lupa. Namun, dia meyakinkan, penggunaan topeng tersebut sudah menjadi ketetapan Mabes Polri. “Aturannya ada, tapi saya lupa nomer suratnya berapa ?” ujarnya seraya tersenyum. sab
  • sekedar saran... buramkan / tutupi wajah para tersangka pada saat dipublikasikan... kasiihan para keluarga tersangka anak, istri atau suami yg ikut terhukum secara psikis..... tolong kepada admint web polres sumenep untuk segera menutupi atau memburamkan atau juga menghapus wajah wajah tersangka yg terpampang dan terpublikasi... Hormati hak asasi manusia.
Artikel ini terakhir diubah 13 tahun yang lalu