UPT. Lubuk Talang (Trans Lapindo) Calon SP 9 : Permukiman & Lahan Pekarangan. Titik2 diplot berdasarkan GPS Android. HPL seluas 611 hektar. Sudah di-cover dg foto udara pankromatik H/P terbaru.

Indonesia / Jambi / Sungaipenuh /
 desa, rukun warga

Anda ingin melihat peta-nya secara on-line ? Ketiklah upt lubuk talang di kolom "mencari" di sudut kanan atas, kemudian tekan "enter". Terima kasih.

Nama : UPT. Lubuk Talang (ada 8 wilayah RT), Desa Persiapan Talang Makmur.

Lokasi : Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu. Berketinggian sekitar 270 meter dari permuakaan air laut (sea mean level). Bertopografi perbukitan. Jenis tanahnya dominan lempung.

Penduduk :
Jumlah warga : 200 KK (Kepala Keluarga). Rincian : 80 KK ditempatkan tahun 2008, 120 KK tahun 2009. 80 KK dari lokal, 120 KK dari Jawa (50 KK diantaranya dari D.I.Yogyakarta, yang 5 KK tak jelas keberadaannya dan telah diganti oleh Dinas Trans Mukomuko dengan warga lokal, selebihnya dari Jawa Tengah).
Warga Trans Lapindo penempatan tahun 2008 berasal dari Propinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Salatiga, Kabupaten Blora, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta warga dari lokal.
Warga Trans Lapindo penempatan tahun 2009 berasal dari Propinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Boyolali, dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, serta warga dari lokal.
Sejak dari awal penempatan hingga tahun 2013, terdapat 27 jumlah kelahiran dan 3 jumlah kematian, yaitu 2 bayi meninggal dan 1 orang dewasa.
Jadi, walaupun daerah transmigrasi tersebut lebih dikenal dengan nama daerah Trans Lapindo, karena direncanakan untuk penempatan warga korban bencana lumpur Lapindo, tetapi faktanya tidak ada seorang pun yang berasal dari daerah Sidoarjo Propinsi Jawa Timur dan sekitarnya.

Kondisi Lahan :
Lahan Pekarangan (Luas 0,5 HA yang ditempatkan tahun 2008, 0,25 HA yang tahun 2009) dan lahan usaha I (Luas 0,5 HA yang ditempatkan tahun 2008, 0,75 HA yang tahun 2009). Alhamdulillaah hampir semuanya sudah ditanamai tanaman sawit, sebagian kecil sudah ditanamai tanaman karet. Alhamdulillaah di tahun 2013 sebagian besar tanaman sawit sudah berproduksi. Semuanya diusahakan dengan usaha mandiri, baik pembelian bibit sawit atau pencarian bibit karetnya, pupuk, dan pengelolaannya.
Lahan usaha II (Luas 1 HA setiap KK. Jumlah 200 HA). Lahan ini oleh Dinas Trans Mukomuko diwajibkan ikut plasma sawit PT. DDP. Lahan ini sebagian sudah ditanami tanaman sawit oleh PT. DDP, sebagian belum. Pada bulan Desember 2013 produksinya sudah mencapai 100 ton TBS per bulan, senilai sekitar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bila dihargai Rp 1.000,00 per kg.

Masalah :
Per Desember 2013 80 KK warga trans yang ditempatkan tahun 2008 sudah 5 tahun, 120 KK yang ditempatkan tahun 2009 sudah 4 tahun. 80 KK sudah lepas dari bantuan Pusat apabila Pusat hanya berkewajiban membantu selama 5 tahun dengan anggaran Rp 1 M untuk setiap UPT di seluruh Indonesia. Sebagian besar dari 200 KK sudah mampu hidup mandiri karena tanaman sawitnya sudah berproduksi, disamping semua KKnya ada yang bekerja sebagai guru SD, tukang kayu / batu, pedagang, petani, buruh harian lepas di PT. DDP (beberapa orang buruh tetap). Hampir semua KK sudah mampu memiliki sebuah sepeda motor.

Fasilitas umumnya, sekolahan SD sudah dinegerikan mulai tahun 2013 yaitu SDN 08 Malin Deman, ada 1 masjid (warga RT 5 dan 6 berhasil membangun 1 musholla secara swadaya), ada 1 puskesmas pembantu dengan 1 mantri, jalan desa sedang diperbaiki direncanakan dengan pasir dan batu. Dengan fasilitas umum demikian, sudah sedikit membahagiakan warga trans.

Yang menjadi masalah terbesar hingga April 2014 adalah Dinas Trans Mukomuko belum bisa menyerahkan sertifikat tanah warga. Padahal BPN sudah mengukur lahan kami sekitar lebih dari 1 tahun yang lalu. Apalagi lahan usaha II kami diwajibkan ikut plasma sawit PT. DDP. Sementara MoU program plasma sawitnya telah ditanda-tangani antara Bupati Mukomuko dan GM PT. DDP sebelum tahun 2000. Per Desember 2013 pun lahan plasma kami sudah dipetik hasil produksinya oleh PT. DDP sudah mencapai 100 ton TBS per bulannya dengan nilai lebih dari Rp 100 juta, sementara warga trans pemilik lahan tak bisa menikmatinya sama sekali. Apabila masalah sertifikat tanah tidak segera diselesaikan, maka program plasma sawit yang diprogramkan tidak bisa segera diwujudkan sementara sudah dipanen terus oleh PT. DDP.

Kronologis Lahan UPT. Lubuk Talang : (data dikupulkan oleh Dedi Riansyah, jurnalis Bengkulutoday.Com)
1. 21 Maret 2004 (1 Tahun setelah pemekaran Kabupaten Mukomuko)
Pemerintah Desa Lubuk Talang dan Desa Gajah Makmur (SP VIII) mengajukan surat kepada Camat Kecamatan Mukomuko Selatan, surat dengan nomor 047/LBT/III/2004 perihal Mohon Disediakan Program Transmigrasi Umum Asal ali di Daerah Desa Lubuk Talang yang di tandatangani oleh Kepala Desa Lubuk Talang dan Kepala Desa Gajah Makmur disetujui oleh Oleh BPD Desa Lubuk Talang dan BPD Desa Gajah Makmur disertai pernyataan dukungan dari tokoh masyarakat setempat.
Dalam surat ini termuat pernyataan bahwa wilayah desa Lubuk Talang memiliki luas 16.735 Ha. Dari luas wilyah tersebut disiapkan 1000 Ha untuk lahan pemukiman transmigrasi yang diperuntukkan bagi 500 KK dengan 50% berasal dari penduduk lokal (Warga Lubuk Talang, Gajah Makmur dan desa-desa yang berbatasan langsung dengan kawasan yang disiapkan untuk transmigrasi ini)
Pada 19 Juni 2004 Camat Mukomuko Selatan mengeluarkan surat dengan nomor 124/234/PMD tentang Penyediaan Lokasi Unit Perumahan Transmigrasi (UPT) Desa Lubuk Talang

2. 26 Juni 2004 (Penyerahan Lokasi Unit Perumahan)
Berdasarkan surat keputusan kepala desa Lubuk Talang tertanggal 26 Juni 2004 dengan nomor 08 tahun 2004 tentang Penyerahan Lokasi Unit Perumahan (UPT) Desa Lubuk Talang Kecamatan Mukomuko Selatan. Menetapkan:
Pertama : Menyerahkan lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Desa Lubuk Talang Kepada Bupati Mukomuko Seluas 1.250 Hektar yang berlokasi di Desa Lubuk Talag Kecamatan Mukomuko Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
* Sebelah Utara berbatasan dengan Air Ipuh (Sungai Muar)
* Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gajah Makmur
* Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
* Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lubuk Talang (Air Sabu)
Kedua : Lokasi tersebut di atas terletak di Desa Lubuk Talang dengan tidak ada ganti rugi.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan Kepala Desa ini ditembuskan ke:
1. Kepala Dinas PMD, Nakertran, LH, Kabupaten Mukomuko
2. Camat Mukomuko Selatan
3. Ketua BPD Lubuk Talang

3. 02 Mei 2006 (Lahan UPT ditetapkan)
Tahun 2006, lahan UPT Lubuk Talang ditetapkan sebagai lahan UPT dengan surat Keputusan Bupati Mukomuko nomor 162 tahun 2006 tentang Penetapan/Penunjukan Pencadangan Lahan Untuk Calon Lokasi Permukiman Transmigrasi di Desa Lubuk Talang Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko tertanggal 02 Mei 2006.
Keputusan Bupati Nomor 162 tersebut berisi lima poin, diantara lima poin tersebut terdapat dua poin yang patut untuk diketahui, yaitu:
Pertama : Menunjuk dan menetapkan lahan untuk calon lokasi Transmigrasi Umum yang terletak di Desa Lubuk Talang Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko seluas 1000 Ha,
Kedua : Dst….
Ketiga : Dst….
Keempat : Memerintah Kepala Kantor Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Mukomuko, Camat Mukomuko Selatan dan Kepala Desa Lubuk Talang, untuk melakukan Pengawasan Pembukaan Lahan serta tidak diperkenankan di luar Pencadangan Lokasi.
Kelima : Dst….
Kota terdekat:
Koordinat:   2°56'4"S   101°42'21"E
Artikel ini terakhir diubah 6 tahun yang lalu