Parsoburan Tengah | desa, kota kecamatan

Indonesia / Sumatera Utara / Bandar /
 desa, tak terlihat, kota kecamatan

Parsoburan Tengah
Habinsaran
Kabupaten Toba Samosir
Sumatera Utara
Kota terdekat:
Koordinat:   2°18'56"N   99°20'5"E

Komentar-komentar

  • JABU PARSATTIAN SAMUEL HERMANSIAHAAN /NURIFAH BR PANGARIBUAN DI HUTA GODANG LUAT SIBUNTUON PAT NI DOLOK SURUNGAN NABOLON.
  • Ya lah pula
  • SUAKA MARGASATWA DOLOK SURUNGAN SUAKA MARGASATWA DOLOK SURUNGAN ________________________________________ Kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan secara administratif pemerintahan terletak di 2 Kabupaten, yaitu Kapupaten Tapanuli Utara (Kecamatan Habinsaran) dan Kebupaten Asahan (Kecamatan Bandar Pulau). Ada dua route perjalanan untuk mencapai kawasan ini : • Medan - Kisaran - Dolok Maraja - Salimpotpot sejauh lebih kurang 235 km dengan waktu tempuh lebih kurang 7 jam • Medan - Prapat - Pasoburan - Janji lebih kurang 260 km dan dapat ditempuh sekitar 7 jam. SEJARAH Suaka Margasatwa Dolok Surungan sebelumya merupakan Kawasan Hutan Dolok Surungan dengan luas 10.800 Ha dan Kawasan Hutan Dolok Sihobun seluas 13.000 Ha, sebagaimana yang ditetapkan Surat Keputusan Zelfbestuur tanggal 25 Juni 1924 Nomor GB.50 pada saat Belanda pembagian wilayah Wedana di Tapanuli. Dan baru pada tahun 1974, tepatnya tanggal 2 Februari 1974, berdasarkan Surat Menteri Pertanian No. 43/Kpts/Um/2/1974 ditetapkan kedua kawasan tersebut (Dolok Surungan dan Dolok Sihobun) menjadi kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan dengan luas 23.800 Ha. Selain itu, marupakan Tanah ulayat adat maraga Siahaan dan Tampubolon yang tinggal di Desa Sibuntuon dan Desa Pagarbatu yang perbatasannya Aek Longgos, Sialaman, Huraba, Aek Tumbus, Ramba Pining, Pudi Jaba, Talpe adalah tanah hak ulayat adat. FLORA DAN FAUNA Flora kawasan ini terdiri dari dua tipe yaitu jenis tumbuh di ketinggian 1.000 - 2.173 meter diatas permukaan laut antara lain, Anturmangan (Casuarina sp), Mayang (Palaguium sp), Haundolok (Eugenia sp), Medang (Manglietia sp). Kawasan ini juga merupakan habitat satwa langka seperti : Rusa, Babi Hutan, Harimau Sumatera, Landak, Elang, Siamang dan lain-lain. PERANAN KAWASAN Kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan, yang merupakan kawasan konservasi terluas ketiga setelah Taman Hutan Raya Bukit Barisan (51.600 Ha) dan Kawasan Suaka Margasatwa Barumun (40.330 Ha) ternyata memberikan manfaat yang tidak kalah pentingnya dengan kawasan-kawasan lainya, seperti : Habitat penting bagi hidup dan berkembang biaknya satwa liar yang dilindungi terutama Tapir (Tapirus indicus) untuk dimanfaatkan bagi ilmu pengetahuan. Tempat peninggalan-peninggalan sejarah seperti patung-patung (prasasti) dan gua-gua. (Gambar 1. Hutan yang masih rapat dalam kawasan) Juga sangat baik untuk mempelajari kehidupan sosial budaya penduduk yang berada disekitar kawasan. Apalagi hingga kini masih ada penduduk yang menganut kepercayaan tua Batak yang disebut Parmalin dan Parbaringan. Mengingat potensialnya kawasan ini menyebabkan menjadi salah satu kawasan yang paling rawan mengalami gangguan. Itu sebabnya perlu perhatikan untuk tetap menjaga kelestariannya. Gangguan pada kawasan ini adalah perambah hutan yang mengerjakan lahan suaka untuk kepentingan individu misalnya untuk kelapa sawit. Prospek kelapa sawit dan karet sebagai barang komoditas sangat mendorong masyarakat melakukan kegiatan ilegal dengan merambah kawasan. Terbatasnya jumlah petugas dan sarana prasarana yang tidak memadai membuat pengamanan daerah ini menjadi rawan, terutama tata batas kawasan yang belum tuntas. Prospek kawasan ini sebagai pengembangan suaka margasatwa sangat baik. Karena meskipun saat ini masih adanya perambahan namun secara keseluruhan kawasan ini masih baik. Dalam rangka menunjang kegiatan rehabilitasi satwa, kawasan ini dapat diusulkan sebagai Stasiun Rehabilitasi Satwa. Dengan adanya program ini peningkatan perhatian Pemerintah terhadap kawasan ini akan lebih besar, sehingga akan mendorong kesadaran konservasi masyarakat untuk tidak melakukan perusakan dan perambahan hutan. Dilarang keras masyarakat untuk membuka kebun di daerah ini terkecuali seizin Pemerintah terutama masyarakat penduduk Desa Luat Sibuntuon dan Desa Pagarbatu.
  •  91 km
  •  101 km
  •  129 km
  •  139 km
  •  160 km
  •  185 km
  •  365 km
  •  365 km
  •  419 km
  •  582 km
Artikel ini terakhir diubah 3 tahun yang lalu